Visi - Misi

Membangun Bangsa dengan Kecerdasaan dan Akhlakul Karimah

Rabu, 15 April 2015

BOLEHKAH HUTBAH JUM'AT DENGAN BAHASA INDONESIA????

Assalamu’alaikum wr. wb.. Nama saya Muchamad Wajihuddin asal kota Bogor. Saya mau bertanya seputar shalat Jumat. Apakah shalat Jum’at sah dengan khutbah menggunakan bahasa Indonesia? karena dalam kitab "Safinatunnaja" dan "Fathul Mu’in" disebutkan syarat khutbah Jumat diantaranya dengan bahasa Arab bil’arobiyah, dengan bahasa Arab.
Wa’alaikum salam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang dimuliakan Allah Telah kita pahami bahwa khutbah Jum’at merupakan satu rangkaian yang harus dilaksanakan satu paket dengan shalat Jum’at. Artinya shalat Jum’at tidak dapat dinyatakan sah apabila khutbah Jum’at tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Saudara penanya yang kami hormati Memang benar, apabila kita membaca dua kitab yang anda sebutkan, sepintas lalu kita akan mendapat pemahaman bahwa syarat sah khutbah Jum’at adalah dengan bahasa Arab. Namun apabila kita mau meneliti lebih dalam penjelasan tentang kitab-kitab ini (syarah –syarahnya seperti I’anatut-Thalibin dan Kasyifatus-Saja), maka dapat kita temukan bahwa yang dimaksudkan dengan keharusan bahasa Arab adalah ketika seorang khotib menyampaikan rukun-rukun khutbah, bukan keseluruhan khutbah. Dalam I’anat at-Thalibin:
قوله: وشرط فيهما- أي في الخطبتين والمراد أركانهما، كما في التحفة، وعبارتها مع الأصل: ويشترط كونها - أي الأركان - دون ما عداها عربية الخ
Artinya: ungkapan penyusun kitab Fathl-Mu’in: dan disyaratkan di dalam pelaksanaan dua khutbah (dengan bahasa Arab), artinya adalah rukun-rukun khutbah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab at-Tuhfah. Adapun redaksi aslinya “syarat rukun khutbah”-bukan yang lain- adalah dengan bahasa Arab.
Dengan demikian khutbah yang disampaikan dengan bahasa Indonesia sebagaimana pertanyaan saudara, masih dihukumi sah selama rukun-rukunnya masih disampaikan dengan bahasa Arab dan tidak merusak kesinambungan (muwalat) antar rukun khutbah.
Hal ini juga pernah dibahas dalam forum muktamar NU ke-20 tahun 1954 di Surabaya. Jawaban ini mudah-mudahan bermanfaat dan menjadikan kita semakin yakin dengan ibadah shalat Jum’at yang kita lakukan. Amin

BOLEHKAH AKIKAH DI USIA DEWASA ????

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ . Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah. 1. Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada. Namun ketika anaknya sudah dewasa dan sudah berkeluarga, orang tuanya sudah dalam keadaan berkecukupan, kemudian mereka ingin mengaqiqahi anaknya yang sudah berkeluarga tadi, apakah boleh dan bagaimana caranya?

2. Jika orang tua tadi masih dalam kondisi tidak mampu, namun anak-anaknya yang sudah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin membeli kambing diatasnamakan orang tuanya untuk aqiqah, apakah itu diperbolehkan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. (Kholilil Rohman)
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang gemar dalam menambah wawasan keagamaan, yarhamukumullah.
Pertanyaan saudara menarik untuk dibahas sebab kasus ini sering terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ekonomi seseorang yang kadang kurang menentu turut mempengaruhi pelaksanaan anjuran aqiqah. Mereka yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki tentunya ingin segera melaksanakan anjuran ini demi rasa bersyukur mereka atas lahirnya sang buah hati yang di dambakan dan dinantikan. Sebaliknya bagi orang tua yang perekonomiaannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau putrinya, mereka akan terasa berat melakukan ibadah ini.
Saudara Kholilil Rohman yang kami hormati.Sebagaimana telah kita bahas pada edisi sebelumnya, bahwa anjuran untuk melaksanakan aqiqah oleh orang tua kepada anaknya berakhir ketika si anak telah baligh. Setelah itu si anak diperbolehkan memilih untuk melaksanakan sendiri aqiqahnya atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah lebih utama karena akan terhindar dari pendapat ulama yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya wajib.
Uraian di atas juga sekaligus menanggapi pertanyaan pertama saudara. Artinya anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua masa aktifnya berakhir ketika sang anak baligh. Kalaupun orang tua masih tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka caranya adalah dengan memberikan uang kepada anaknya agar digunakan untuk membeli hewan yang akan disembelih sebagai aqiqahnya. Dengan demikian niatan mulia orang tua tetap terakomodir, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua, kami merujuk pada kitab al-Majmu’ karya imam Nawawi yang menyebutkan bahwa hukum aqiqah untuk orang lain (bukan dirinya sendiri) adalah boleh selama orang yang diaqiqahi mengijinkan. Penulis kitab menjelaskan:
فَرْعٌ-لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ
Artinya; (cabang pembahasan), seandainya ada seseorang menyembelih hewan (aqiqah) untuk orang lain tanpa seizinnya, status hewan tersebut bukan hewan aqiqah.
Referensi diatas juga mengandung arti bahwa aqiqah yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain dapat dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan (izin) dari orang yang diaqiqahi.
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam

BOLEHKAH AKIKAH DENGAN UANG????

Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustad yang baik hati, saya mau menanyakan mengenai hal yang terkait dengan aqiqah. Kalau anak laki-laki itu dua kambing, sedang jika anak perempuan itu satu kambing. Yang ingin saya tanyakan apakah boleh jika kambing yang untuk aqiqah itu saya uangkan, kemudian uang tersebut dibagikan kepada faqir-miskin sebagai aqiqah. Artinya, aqiqahnya bukan pakai kambing, tetapi uang yang senelai dengan kambing tersebut. Saya mohon penjelasan dari pak ustad, dan atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. Wb (Ahmad/Purwodadi)    
--

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kita pahami, bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt atas karunia-Nya, yaitu berupa lahirnya anak baik laki-laki atau perempuan.
Jadi, pada prinsipnya aqiqah merupakan salah satu bentuk taqarrub dan wujud rasa syukur kita kepada Allah swt, yang dalam konteks ini adalah menyembelih dua kambing jika anak yang lahir adalah laki-laki, dan satu kambing apabila perempuan.
Mengenai status hukum aqiqah menurut Zakariya al-Anshari adalah sunnah muakkadah dengan didasarkan kepada sabda Rasulullah saw sebagai berikut. 
اَلْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya dan diberi nama” (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi).
Kandungan hadits ini menurut Zakariya al-Anshari adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkadah, dan tidak wajib karena ada hadits yang mengatakan,’Barang siapa yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya maka lakukanlah’. Alasan lain yang menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib adalah bahwa yang dimaksud dengannya adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan pula nadzar.
وَالْمَعْنَى فِيهِ إظْهَارُ الْبِشْرِ وَالنِّعْمَةِ وَنَشْرِ النَّسَبِ. وَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُدَ: “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ” وَلِأَنَّهَا إرَاقَةُ دَمٍ بِغَيْرِ جِنَايَةٍ ، وَلَا نَذْرٍ فَلَمْ تَجِبْ كَالْأُضْحِيَّةِ
“Makna yang terkandung dalam hadits tentang aqiqah ini adalah anjuran mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Status hukum aqiqah itu sendiri adalah sunnah muakkadah, dan tidak wajib karena ada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, ‘Barang siapa yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya maka lakukanlah”. Di samping itu alasan lain yang menunjukkan bahwa aqiqah itu sunnah adalah karena yang dimaksudkan dengan aqiqah adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan pula nadzar. Karenanya tidak wajib sebagaimana udhhiyyah (kurban)” (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 547)       
Sedangkan daging aqiqah dibagikan kepada fakir-miskin agar bisa membawa keberkahan kepada si anak yang diaqiqahi, dan sebaiknya daging tersebut dibagikan dalam kondisi sudah dimasak. Demikian menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah).
وَيُفَرَّقُ عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ لِتَعُودَ الْبَرَكَةِ عَلَى الْمَوْلُودِ وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُتَصَدَّقَ بِهِ نِيئًا بَلْ مَطْبُوخًا عَلَى الْأَصَحِّ
“Daging aqiqah dibagikan kepada orang-orang fakir-miskin agar berkahnya kembali ke si anak, dan disunnahkan tidak disedekahkan dalam kondisi masih mentah, tetapi sudah matang (siap dimakan). Demikian ini menurut pendapat yang paling sahih” (Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 2, h. 196)
Lantas bagaimana jika aqiqah itu diganti dengan uang? Jawaban kami atas pertanyaan ini adalah bahwa aqiqah tidak bisa digantikan dengan uang. Sebab, sejatinya aqiqah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan. Yaitu, dua kambing untuk anak laki-laki, dan satu kambing untuk anak perempuan. Dan ini termasuk salah bentuk taqarrub atau ibadah yang status hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dalam sebuah hadits shahih dikatakan;
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا ، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأْذَى
“Bersama seorang bayi itu ada aqiqah, maka alirkan darah untuknya (aqiqah), dan singkirkan hal yang mengganggunya (mencukurnya).” (H.R. Bukhari)
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang tua yang yang anaknya belum diaqiqahi maka sebaiknya kalau sudah dapat rejeki segera diaqiqahi. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb